Sabtu, 17 Mei 2014

TATA CARA PENYIMPANAN LIMBAH B3

Di suatu perusahaan yang menghasilkan limbah B3, mengolah limbah B3 adalah suatu kewajiban seperti tertuang pada Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang isinya “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan” (Pasal 59 ayat 1). Lalu bagaimana apabila limbah B3 belum dapat diolah dengan segera ? mungkin karena alasan kuantitas dari limbah B3 yang di hasilkan atau karena tidak adanya pengolah limbah B3 di tempat penghasil B3 tersebut. Banyak perusahaan memilih opsi dengan menyimpan dahulu limbah B3 yang di hasilkan, karena tidak mungkin dengan membuang sembarangan limbah B3 walaupun sedikit karena pastinya akan berhubungan dengan kasus hukum yang berat. Lalu sudah tahukah cara penyimpanan B3 yang baik dan benar ??. Di artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana tata cara penyimpanan limbah B3 sesuai dengan KEPBAPEDAL No 01 tahun 1995 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

●    Persyaratan Pengemasan limbah B3

Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan harus dalam kondisi baik, (tidak bocor, berkarat atau rusak), terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan dan mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya serta memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan.  Kemasan yang digunakan untuk pengemasan limbah dapat berupa drum/tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter, atau dapat pula berupa bak kontainer berpenutup dengan kapasitas 2 M3, 4 M3 atau 8 M3

Tempat Penyimpanan Limbah B3 Cairan dengan persyaratan sbb :
    · Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak
    ·Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3
    · Mampu mengamankan limbah yang disimpan
    · Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah tumpahan
    · Kemasan terbuat dari drum / tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter
    · Dilengkapi dengan label dan simbol sesuai dengan karakteristik limbah
    · Dilakukan pemeriksaan pada kemasan setiap minggu dari kemungkinan bocor / tumpah
    · Dan kemasan jika kosong diberikan label “KOSONG” 

     Tempat Penyimpanan Limbah B3 Padat / Sludge dengan persyaratan sbb :
    · Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak (3 lapis)
    · Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3
    · Mampu mengamankan limbah yang disimpan
    · Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah tumpahan
    · Kemsan terbuat dari drum / tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200 liter
    · Dilengkapi dengan label dan simbol sesuai dengan karakteristik limbah
    · Dilakukan pemeriksaan pada kemasan setiap minggu dari kemungkinan bocor /tumpah   
    · Dan kemasan jika kosong diberikan label “KOSONG”


  Simbol dan Label B3


Penandaan limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas limbah sehinggakehadiran limbah B3 dalam suatu tempat dapat dikenali. Melalui penandaan dapatdiketahui informasi dasar tentang jenis dan karakteristik/sifat limbah B3 bagi orang yang melaksanakan pengelolaan (menyimpan, mangangkut, mengumpulkan,memanfaatkan, dan mengolah) limbah B3 dan bagi pengawas pengolahan limbah B3 serta bagi orang sekitarnya. Penandaan terhadaplimbah B3 sangat penting guna menelusuri dan menentukan pengolahan limbah B3. Tanda yang digunakan untukpenandaan ada 2 (dua) jenis yaitu, simbol dan label.


Simbul Limbah B3 Cair Mudah Terbakar
Bahan dasar berwarna merah. Gambar symbol berupa lidah api berwarna putih menyala pada suatu permukaan berwarna putih

Simbul Limbah B3 Padat Mudah Terbakar
Dasar symbol terdiri dari warna merah dan putih  yang berjajar vertical berselingan. Gambar symbol berupa lidah api berwarna hitam yang menyala

Simbul Klasifikasi Limbah B3 Beracun
Bahan dasar berwarna putih dengan blok segilima berwarna merah. Simbol berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna hitam dan pada tulisan BERACUN

Simbul Klasifikasi Limbah Simbul Klasifikasi Limbah B3 Beracun     Bahan dasar berwarna putih dengan blok segilima berwarna merah. Simbol berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna hitam dan pada tulisan BERACUN

Simbul Klasifikasi Limbah B3 Campuran Warna dasar putihdengan garis berbentuk belah ketupatbagian dalam berwarna hitam dan dan gambar simbul berupa tanda seru dan dengan tulisan CAMPURAN


















●  Penyimpanan Limbah B3

Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi penghasil limbah B3 yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara yang dilakukan di dalam lokasi pabrik/fasilitas.

Persyaratan Penyimpanan sbb :
Penyimpanan harus dibuat dalam system blok, yang terdiri atas 2 x 2 kemasan dan lebar gang minimal 60 cm dan masing-masing blok dilengkapi dengan bak penampung tumpahan dengan kapasitas 110 % dari total volume kemasan


Persyaratan Penyimpanan dengan system rak sbb :
Penyimpanan dengan system rak harus dibuat dalam konstruksi yang kuat dan jarak tertinggi dan jarak blok dengan kemasan terluar terhadap dinding dan atap bangunan tidak boleh kurang dari 1 m harus dilengkapi dengan bak penampung / tanggul  tumpahan dengan kapasitas 110 % dari total volume kemasan


Persyaratan Penyimpanan dengan system tangki sbb :
Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung,  Bak penampung harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110% dari kapasitas maksimum volume tangki,  Tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terguling akan terjadi di daerah tanggul dan tidak akan menimpa tangki lain. 


●  Persyaratan Bangunan Penyimpanan limbah B3

Persyaratan Bangunan Penyimpanan limbah B3 sbb :
memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan/akan disimpan, terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung, dibuat tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang
memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan; memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan denqan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan dilengkapi dengan sistem penangkal petir; pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku



● Tata ruang gudang penyimpanan limbah B3

Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan.


●  Sarana lain yang harus tersedia adalah:

Peralatan dan sistem pemadam kebakaran, pagar pengaman, pembangkit listrik cadangan, fasilitas pertolongan pertama, peralatan komunikasi, gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan, pintu darurat, alarm.
Ardians 18 Mei 2014...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar