Rabu, 14 Mei 2014

Pelaporan Pelaksanaan RKL dan RPL



Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (UKL & RKL) dan Pemantauan Lingkungan (UPL & RPL) menurut KEPMEN LH No 45 tahun 2005 adalah dokumen yang di buat oleh pemrakarsa / pelaku usaha, pelaporan pelaksanaan  UKL UPL / RKL RPL ini merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa / pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Frekuensi pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL dilaksanakan dua kali setahun atau dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL ini merupakan suatu kewajiban dari pelaku usaha sebagai upaya pemantauan perkembangan kualitas lingkungan di dalam area dan di sekitar area perusahaan. Tujuan dari pelaporan ini adalah sebagai salah satu wadah pengawasan dari Badan Lingkungan Hidup setempat untuk mengawasi kinerja dari perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di areal wilayah kerjanya atau dapat juga di gunakan oleh pemrakarsa / pelaku usaha untuk memanfaatkan data-data pemantauan lingkungan dalam menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berdasarkan prinsip-prinsip perbaikan secara menerus (continual improvement).

Dari uraian di atas sangat jelas sekali tujuan pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL dari pemrakarsa / pelaku usaha sangat penting untuk kelangsungan lingkungan hidup, namun sangat di sayangkan masih  banyak dari para pelaku usaha yang tidak mengetahui kewajiban untuk melakukan pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL ini, baik dari sisi sistematika pelaporan maupun dari frekuensi pelaporan yang harus dilaksanakan. Selama ini pelaku usaha umumnya hanya mengenal dokumen lingkungan AMDAL / SPPL sebagai legalitas kelayakan lingkungan untuk kegiatan usahanya, banyak pelaku usaha beranggapan ketika telah mempunyai dokumen tersebut maka kewajiban untuk mengelola lingkungan telah selesai. Padahal menurut P 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan KEPMEN LH No 45 tahun 2005, pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan kewajiban pemrakarsa / pelaku usaha dan kewajiban ini di tandai dengan surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan setiap semester di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa / pelaku usaha.

Dewasa ini beberapa kota besar sudah mulai menerapkan aturan ketat dalam hal kewajiban permrakarsa / pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di areal tempat bekerjanya, contohnya di Jakarta dan Surabaya. Pengawasan aturan ini tidak hanya melihat pada frekuensi dari pelaporan (yaitu 6 bulan sekali) akan tetapi juga dilakukan pada sistematika penulisan pelaporan. Hal ini penting, pengawasan sistematika penulisan  dilakukan untuk memastikan agar pelaporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan tidak hanya sebagai penggugur kewajiban saja, yang hanya terdiri dari beberapa lembar laporan.  Akan tetapi pelaporan pelaksanaan harus mengacu pada dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL, pelaporan ini harus mencakup informasi yang terkini dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah di lakukan untuk membandingkan kondisi pada saat dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL dibuat dengan perubahan lingkungan di areal tempat bekerja dan sekitar tempat bekerja dari waktu-kewaktu. Selain itu dengan adanya pengawasan ini akan dapat di lihat trend / kecenderungan dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan di bidang pengelolaan lingkungan, sesuai dengan tujuan dilaksanakannya pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL RKL dan UPL RPL).

Lalu bagaimana di daerah kita Cicurug misalnya atau khususnya Bogor dan Sukabumi, ada banyak perusahaan disini, sudahkah melaksanakan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, yukks aahh sebagai warga masyarakat yang baik dan cinta pada lingkungan, mari kita awasi bersama baik perusahaan maupun pengawas pemerintahan (BLH setempat) agar kewajiban pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai dengan sistematika penulisannya serta KEPMEN LH No 45 tahun 2005, agar tujuan keberlangsungan lingkungan di areal tempat kita tetap sehat, aman dan  dapat di nikmati anak cucu kita di masa depan… Cicurug 14 Mei 2014, Ardians

Tidak ada komentar:

Posting Komentar