Di suatu perusahaan yang menghasilkan
limbah B3, mengolah limbah B3 adalah suatu kewajiban seperti tertuang pada Undang
– Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang isinya “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan” (Pasal 59 ayat 1). Lalu
bagaimana apabila limbah B3 belum dapat diolah dengan segera ? mungkin karena alasan
kuantitas dari limbah B3 yang di hasilkan atau karena tidak adanya pengolah
limbah B3 di tempat penghasil B3 tersebut. Banyak perusahaan memilih opsi
dengan menyimpan dahulu limbah B3 yang di hasilkan, karena tidak mungkin dengan
membuang sembarangan limbah B3 walaupun sedikit karena pastinya akan berhubungan
dengan kasus hukum yang berat. Lalu sudah tahukah cara penyimpanan B3 yang baik
dan benar ??. Di artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana tata cara
penyimpanan limbah B3 sesuai dengan KEPBAPEDAL No 01 tahun 1995 tentang Tata Cara
Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan
Beracun.
● Persyaratan Pengemasan limbah B3
Kemasan (drum, tong atau bak
kontainer) yang digunakan harus dalam kondisi baik, (tidak bocor, berkarat atau
rusak), terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan
disimpan dan mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya serta memiliki
penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan
atau pengangkutan. Kemasan yang
digunakan untuk pengemasan limbah dapat berupa drum/tong dengan volume 50
liter, 100 liter atau 200 liter, atau dapat pula berupa bak kontainer
berpenutup dengan kapasitas 2 M3, 4 M3 atau 8 M3
Tempat Penyimpanan
Limbah B3 Cairan dengan persyaratan sbb :
· Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak
·Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3
· Mampu
mengamankan limbah yang disimpan
· Memiliki
penutup yang kuat untuk mencegah tumpahan
· Kemasan terbuat dari drum / tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200
liter
· Dilengkapi dengan label dan simbol sesuai dengan karakteristik limbah
· Dilakukan pemeriksaan pada kemasan setiap minggu dari kemungkinan bocor / tumpah
· Dan kemasan jika kosong diberikan label “KOSONG”
Tempat Penyimpanan
Limbah B3 Padat / Sludge dengan persyaratan sbb :
· Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak (3 lapis)
· Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3
· Mampu mengamankan limbah yang disimpan
· Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah tumpahan
· Kemsan terbuat dari drum / tong dengan volume 50 liter, 100 liter atau 200
liter
· Dilengkapi dengan label dan simbol sesuai dengan karakteristik limbah
· Dilakukan pemeriksaan pada kemasan setiap minggu dari kemungkinan bocor /tumpah
· Dan kemasan jika kosong diberikan label “KOSONG”
● Simbol dan Label B3
Penandaan
limbah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas limbah sehinggakehadiran
limbah B3 dalam suatu tempat dapat dikenali. Melalui penandaan dapatdiketahui
informasi dasar tentang jenis dan karakteristik/sifat limbah B3 bagi orang yang
melaksanakan pengelolaan (menyimpan, mangangkut, mengumpulkan,memanfaatkan, dan
mengolah) limbah B3 dan bagi pengawas pengolahan limbah B3 serta bagi orang
sekitarnya. Penandaan terhadaplimbah B3 sangat penting guna menelusuri dan
menentukan pengolahan limbah B3. Tanda yang digunakan untukpenandaan ada 2
(dua) jenis yaitu, simbol dan label.
Bahan dasar berwarna
merah. Gambar symbol berupa lidah api berwarna putih menyala pada suatu
permukaan berwarna putih
Dasar symbol terdiri
dari warna merah dan putih yang berjajar
vertical berselingan. Gambar symbol berupa lidah api berwarna hitam
yang menyala
Bahan dasar berwarna putih dengan blok segilima berwarna
merah. Simbol berupa tengkorak manusia
dengan tulang bersilang berwarna hitam dan pada tulisan BERACUN
Simbul Klasifikasi Limbah Simbul Klasifikasi Limbah B3
Beracun Bahan dasar berwarna putih
dengan blok segilima berwarna merah. Simbol
berupa tengkorak manusia dengan tulang bersilang berwarna hitam dan pada
tulisan BERACUN
Simbul Klasifikasi Limbah B3 Campuran Warna
dasar putihdengan garis berbentuk belah ketupatbagian dalam berwarna hitam dan
dan gambar simbul berupa tanda seru dan dengan tulisan CAMPURAN
Ketentuan dalam bagian ini berlaku bagi penghasil limbah
B3 yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara yang dilakukan di dalam lokasi
pabrik/fasilitas.
Penyimpanan harus dibuat dalam system blok, yang terdiri
atas 2 x 2 kemasan dan lebar gang minimal 60 cm dan masing-masing blok
dilengkapi dengan bak penampung tumpahan dengan kapasitas 110 % dari total
volume kemasan
Persyaratan Penyimpanan dengan system
rak sbb :
Penyimpanan dengan system rak harus dibuat dalam
konstruksi yang kuat dan jarak tertinggi dan jarak blok dengan kemasan terluar
terhadap dinding dan atap bangunan tidak boleh kurang dari 1 m harus dilengkapi
dengan bak penampung / tanggul tumpahan
dengan kapasitas 110 % dari total volume kemasan
Persyaratan Penyimpanan dengan system tangki sbb :
Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi
saluran pembuangan yang menuju bak penampung,
Bak penampung harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110%
dari kapasitas maksimum volume tangki,
Tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga bila terguling akan terjadi
di daerah tanggul dan tidak akan menimpa tangki lain.
● Persyaratan Bangunan Penyimpanan limbah B3
Persyaratan Bangunan
Penyimpanan limbah B3 sbb :
memiliki
rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis,
karakteristik dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan/akan disimpan, terlindung
dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung, dibuat
tanpa plafon dan memiliki sistem ventilasi udara yang
memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di
dalam ruang penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah
masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan; memiliki
sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai untuk operasional
penggudangan atau inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan
harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan denqan sakelar (stop contact)
harus terpasang di sisi luar bangunan dilengkapi dengan sistem penangkal petir;
pada bagian luar tempat penyimpanan diberi penandaan (simbol) sesuai dengan
tata cara yang berlaku
● Tata ruang gudang penyimpanan limbah B3
Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak
bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun
kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%. Pada bagian luar
bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat
mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan.
Peralatan
dan sistem pemadam kebakaran, pagar pengaman, pembangkit listrik cadangan,
fasilitas pertolongan pertama, peralatan komunikasi, gudang tempat penyimpanan
peralatan dan perlengkapan, pintu darurat, alarm.
Ardians 18 Mei 2014...
Ardians 18 Mei 2014...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar