Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (UKL & RKL) dan Pemantauan Lingkungan (UPL & RPL) menurut KEPMEN LH No 45 tahun 2005 adalah dokumen yang di buat oleh pemrakarsa / pelaku usaha, pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL ini merupakan wujud tanggung jawab pemrakarsa / pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat mengenai pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas usaha dan atau kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Frekuensi
pelaporan pelaksanaan UKL UPL /
RKL RPL dilaksanakan dua kali setahun atau dilakukan setiap 6 (enam) bulan
sekali. Pelaporan pelaksanaan UKL UPL
/ RKL RPL ini merupakan suatu kewajiban dari pelaku usaha sebagai upaya
pemantauan perkembangan kualitas lingkungan di dalam area dan di sekitar area
perusahaan. Tujuan dari pelaporan ini adalah sebagai salah satu wadah
pengawasan dari Badan Lingkungan Hidup setempat untuk mengawasi kinerja dari
perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di
areal wilayah kerjanya atau dapat juga di gunakan oleh pemrakarsa / pelaku
usaha untuk memanfaatkan data-data pemantauan lingkungan dalam menerapkan sistem
pengelolaan lingkungan yang berdasarkan prinsip-prinsip perbaikan secara
menerus (continual improvement).
Dari uraian di atas sangat jelas sekali tujuan
pelaporan pelaksanaan UKL UPL /
RKL RPL dari pemrakarsa / pelaku usaha sangat penting untuk kelangsungan
lingkungan hidup, namun sangat di sayangkan masih banyak dari para pelaku usaha yang tidak
mengetahui kewajiban untuk melakukan pelaporan pelaksanaan UKL UPL / RKL RPL ini, baik dari sisi sistematika
pelaporan maupun dari frekuensi pelaporan yang harus dilaksanakan. Selama ini
pelaku usaha umumnya hanya mengenal dokumen lingkungan AMDAL / SPPL sebagai
legalitas kelayakan lingkungan untuk kegiatan usahanya, banyak pelaku usaha
beranggapan ketika telah mempunyai dokumen tersebut maka kewajiban untuk
mengelola lingkungan telah selesai. Padahal menurut P 27 Tahun 1999 tentang
AMDAL dan KEPMEN LH No 45 tahun 2005, pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan merupakan kewajiban pemrakarsa / pelaku usaha dan
kewajiban ini di tandai dengan surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan pelaku
usaha untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan setiap semester
di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa / pelaku usaha.
Dewasa ini beberapa kota besar sudah mulai menerapkan
aturan ketat dalam hal kewajiban permrakarsa / pelaku usaha untuk melaporkan pelaksanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan di areal tempat bekerjanya, contohnya di
Jakarta dan Surabaya. Pengawasan aturan ini tidak hanya melihat pada frekuensi
dari pelaporan (yaitu 6 bulan sekali) akan tetapi juga dilakukan pada
sistematika penulisan pelaporan. Hal ini penting, pengawasan sistematika
penulisan dilakukan untuk memastikan
agar pelaporan pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan lingkungan tidak hanya
sebagai penggugur kewajiban saja, yang hanya terdiri dari beberapa lembar
laporan. Akan tetapi pelaporan
pelaksanaan harus mengacu pada dokumen AMDAL / UKL UPL / SPPL, pelaporan ini
harus mencakup informasi yang terkini dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang telah di lakukan untuk membandingkan kondisi pada saat dokumen AMDAL / UKL
UPL / SPPL dibuat dengan perubahan lingkungan di areal tempat bekerja dan
sekitar tempat bekerja dari waktu-kewaktu. Selain itu dengan adanya pengawasan
ini akan dapat di lihat trend / kecenderungan dari pengelolaan dan pemantauan
lingkungan yang telah dilaksanakan sehingga dapat menjadi tolak ukur untuk
melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan di bidang pengelolaan lingkungan,
sesuai dengan tujuan dilaksanakannya pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan (UKL RKL dan UPL RPL).
Lalu bagaimana di daerah kita Cicurug
misalnya atau khususnya Bogor dan Sukabumi, ada banyak perusahaan disini,
sudahkah melaksanakan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungannya, yukks aahh sebagai warga masyarakat yang baik dan
cinta pada lingkungan, mari kita awasi bersama baik perusahaan maupun pengawas
pemerintahan (BLH setempat) agar kewajiban pelaporan pelaksanaan pengelolaan
dan pemantauan lingkungan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, sesuai
dengan sistematika penulisannya serta KEPMEN LH No 45 tahun 2005, agar tujuan keberlangsungan
lingkungan di areal tempat kita tetap sehat, aman dan dapat di nikmati anak cucu kita di masa depan…
Cicurug 14 Mei
2014, Ardians
Tidak ada komentar:
Posting Komentar