Limbah B3 atau limbah bahan berbahaya dan
beracun menurut PP No 18 tahun 1999 adalah Suatu sisa
suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun
yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan
hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta mahluk hidup lain, dengan kata lain limbah B3 adalah bahan sisa
suatu proses kegiatan produksi yang mengandung sifat yang salah satu atau
beberapa bahannya berkarakteristik beracun, mudah terbakar/meledak, reaktif,
menyebabkan infeksi dan corrosive yang dapat mencemarkan lingkungan dan
membahayakan kesehatan manusia.
Ada beberapa peraturan di Indonesia yang
terkait dengan limbah B3 ini, peraturan ini mencakup pada penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3. Sejak di berlakukannya
Undang-undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan, semakin banyak perusahaan penghasil limbah B3 mulai mengelola
limbah B3, karena ada sanksi-sanksi yang dapat mempidanakan setiap orang yang
terlibat dalam pencemaran lingkungan. Berikut ini adalah peraturan yang terkait
dengan limbah B3 dan SANGSI PIDANA nya :
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (Pasal 59 ayat 1);
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku ( Pasal 9 s/d Pasal 26 ).
- PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 : Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan LB3 ( Pasal 40 ayat 1 );
- Undang – Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah ( Pasal 102 );
Dari paparan peraturan – peraturan
di atas, dapat diketahui bahwa jika sebuah perusahaan melakukan pencemaran lingkungan
hidup atau tidak melakukan pengelolaan terkait limbah B3 mulai dari
penyimpanan/pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan maka yang
harus bertanggung jawab tidak hanya perusahaan pencemar namun orang yang
terlibat dalam pengelolaan lingkungan juga harus bertanggung jawab dalam
pencemaran tersebut. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, dengan adanya UU RI
No. 32 Tahun 2009 ini maka sanksi pidana juga mengikat ke personil atau
individu yang bertanggung jawab di bidang lingkungan. Selain itu, Pegawai
Negeri Sipil yang bertugas bagian pengawasan juga dapat ditindak jika terbukti
lalai dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Lalu bagaimana dengan daerah kita
khususnya perusahaan yang berada di daerah bogor dan sukabumi, sudahkah
melakukan pengeloaan lingkungan terkait dengan limbah B3 ??????.. Ardians 15 Mei 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar